JENIS – JENIS KONFLIK
Menurut
Dahrendorf, konflik
dibedakan menjadi 4 macam :
·
Konflik
antara atau dalam peran sosial
( intrapribadi ). Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya
sendiri.
Contoh:
– Seorang wanita harus memilih sebagai
wanita karier atau ibu rumah tangga
- Seorang anak harus memilih meneruskan
kuliah atau bekerja.
·
Konflik antara kelompok - kelompok sosial.
Contoh
:
Peraturan yang dikeluarkan satu
departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain. DPU ( Dinas
Pekerjaan Umum ) yang punya tanggung jawab terhadap jalan - jalan raya, kadang
terjadi konflik dengan PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) yang melubangi jalan
ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru
tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan
telpon dan dengan PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum ) karena membocorkan pipa
air. Keempat Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan
statusnya masing - masing.
·
Konflik kelompok terorganisir dan tidak
terorganisir.
Contoh :
Kabupaten Balangan yang merupakan sebuah kabupaten
baru yang dibentuk berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2003 tanggal 25 Pebruari 2003.
Semula Kabupaten Balangan merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU) Kalimantan Selatan. Kabupaten Balangan akan potensi pertambangan seperti
biji besi dengan cadangan lebih dari 5 juta ton, Emas Primer dan skunder, Batu
gamping dengan cadangan lebih dari 1000 juta ton, koalin dengan cadangan hampir
1 juta ton dan yang terbanyak batu bara.
Sebelum adanya pemisahan dengan kabupaten induknya
Hulu Sungai Utara telah ada beberapa perusahaan pertambangan besar di kawasan
ini seperti PT. Adaro Indonesia, PT. Bantala Coal Mining dan PT. Mantimin yang
semuanya bergerak di bidang pertambangan Batu bara. Namun ada pula pertambangan
biji besi yang rencana akan di buka, bupati Hulu Sungai Utara Suhailin Muhtar
telah menandatangani nota kesepahaman dengan Investor dari Korea yaitu PT. Han In Iron Mining pada
tanggal 1 mei 2001 dan pada tanggal 12 April 2002 telah dilakukan penanda
tanganan kontrak Karya Pertambangan Biji Besi dengan PT. Sari Bumi Sinar Karya.
Rencana investasi pertambangan biji besi tersebut berada Kawasan Hukum Adat
Dayak Pitap. Disamping itu pemerintah HSU sudah mencadangkan beberapa kawasan
untuk beberapa kawasan pertambangan.
·
Konflik antar satuan nasional.
Contoh :
Seandainya lima tahun yang
lalu ada yang bertanya tentang apakah ancaman terhadap keamanan nasional
Indonesia, maka jawabannya pasti bisa bermacam-macam, kecuali terorisme.
Sementara itu, keamanan-dalam kasus-kasus tertentu, kelangsungan hidup-di
banyak negara di kawasan ini bergantung pada kemampuannya untuk mencegah
ancaman yang muncul dari ekstremisme, konflik antar-etnis,
dan nasionalisme etnis.
·
Konflik antar atau tidak antar agama.
Contoh :
- Tahun
1996, 5 gereja dibakar oleh 10,000 massa di Situbondo karena adanya konflik
yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
- Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi
Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena
kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang
mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak
ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari
masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya
meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh
masyarakat sekitar secara anarkis.
- Perbedaan pendapat antar kelompok –
kelompok Islam seperti FPI ( Front Pembela Islam ) dan Muhammadiyah.
- Perbedaan penetapan tanggal hari Idul
Fitri, karena perbedaan cara pandang masing – masing umat.
SEBAB – SEBAB TIMBULNYA KONFLIK
·
Perbedaan
individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
·
Perbedaan
latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi - pribadi yang berbeda.
·
Perbedaan
kepentingan antara individu atau kelompok.
·
Perubahan - perubahan
nilai
yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
KONFLIK DALAM ORGANISASI
Pembabatan hutan adat di Kalimantan
Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di
Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal
Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa
bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda,
Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga
diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu
juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang
ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.
Kejadian yang hampir sama terjadi pada
pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei,
Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber telah
melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung
Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan
ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang
mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan
antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun setelah sekian lama ternyata isi
kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini terbukti bahwa
perwakilan - perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan tidak mengakui
isi dari kesepakatan itu.
Selain itu, konflik yang terjadi antara
mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber
disebabkan dengan hal - hal seperti berikut:
- Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak.
- Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut.
- Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan.
- Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan.
- Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
- Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat keamanan yang
bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan
tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah melanggar
tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat habis hutan
di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan
lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut,
karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan
tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut dalam
pembabatan hutan.
Agar menghindari konflik dengan
masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkumgan
sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan
penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi ( penanaman ulang pohon ).
Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena masyarakat
Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun.
Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik
eksetrnal.
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara berbagai
alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan maupun pemecahan
masalah.
Langkah
- langkah dalam proses pengambilan keputusan :
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya
terdiri atas tiga langkah utama, yaitu :
- Kegiatan Intelijen, Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
- Kegiatan Desain, Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
- Kegiatan Pemilihan, Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
- Kegiatan Intelijen, Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
- Kegiatan Desain, Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
- Kegiatan Pemilihan, Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, proses pengambilan keputusan meliputi :
- Proses pencarian/ penemuan tujuan.
- Formulasi tujuan.
- Pemilihan Alternatif.
- Mengevaluasi hasil - hasil.
- Proses pencarian/ penemuan tujuan.
- Formulasi tujuan.
- Pemilihan Alternatif.
- Mengevaluasi hasil - hasil.
Pendekatan konperhensif lainnya adalah
dengan menggunakan analisis sistem, menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan :
- Identifikasi dan Diagnosa masalah.
- Pengumpulan dan Analisis data yang relevan.
- Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative.
- Pemilihan Alternatif terbaik.
- Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil - hasil.
- Identifikasi dan Diagnosa masalah.
- Pengumpulan dan Analisis data yang relevan.
- Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative.
- Pemilihan Alternatif terbaik.
- Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil - hasil.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://luluvikar.wordpress.com/2010/12/05/status-sosial-dan-peranan-sosial/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ehumaniora/isip4214a/link%2012.htm
http://denaizzkakakecil.wordpress.com/2009/11/10/konflik-agama/
http://yokoisvip.blogspot.com/2012/05/contoh-organisasi-yang-sedang-mengalami.html
No comments:
Post a Comment