Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian computer crime sebagai:
“any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European
Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“Ani illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan secara illegal.
Dari beberapa pengertian di atas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Contoh Kasus Cybercrime
Berikut ini
merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia.
Sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat
dan kemudahan kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses
negative berbagai tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti
carding.
Di internet, istilah ini cukup banyak digunakan
untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya
transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan
kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara
illegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang
menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
Dalam kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia
internet, mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal
tersebut. Istilah ini diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi
e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Di mana untuk
melakukan proses tersebut, pelaku tidak perlu mencuri kartu tersebut
secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal
kadaluwarsanya saja.
Carder adalah penjahat di internet
yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu
kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit
dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di
internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di
sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com.
Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan di blokir.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah
di channel. Misalnya, lapotop dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke ekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
http://demirantiwijaya.blogspot.com/2015/04/cybercrime.html
No comments:
Post a Comment